DMCA.com Protection Status Cara Lapor Pajak Online (SPT) di HP & Laptop Tanpa Ribet - Review Teknologi Sekarang

Saturday 13 January 2024

Cara Lapor Pajak Online (SPT) di HP & Laptop Tanpa Ribet

Cara lapor pajak online SPT Tahunan tanpa ribet di situs djponline.pajak.go.id atau EFILING hanya dengan nomor EFIN dan NPWP 5 menit selesai.

Daftar Isi Bacaan [Tampil]
cara lapor pajak online spt tahunan
Cara lapor pajak online SPT Tahunan
(Credit Image: djponline.pajak.go.id)

 

Di awal tahun 2024 ini, mulai dari awal bulan Januari sampai tanggal 31 Maret, para pemilik NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diwajibkan untuk lapor pajak dengan cara mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

 

Seperti yang kita ketahui bersama, uang pajak yang dilaporkan tersebut nantinya akan dialokasikan untuk berbagai pendanaan. Misalnya, alokasi pajak ini akan digunakan sebagai pendanaan sektor kesehatan, pembangunan IKN, program bantuan masyarakat, hingga infrastruktur di Indonesia.

 

Untuk pelaporan SPT tahunan ini bisa juga dilakukan secara online. Review Tech sudah mengisi SPT wajib pajak pada tanggal 13 Januari 2024, bagaimana dengan kalian? Jika belum, silakan simak panduan cara mengisi lapor SPT Wajib Pajak di EFILING.

 

 

 

Apa Itu Lapor Pajak?

Lapor Wajib Pajak adalah kewajiban bagi pemilik NPWP yang dilakukan setiap tahun melalui aplikasi online djp.pajak.go.id atau melalui EFILING. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa wajib lapor pajak sudah dimulai dari awal Januari hingga akhir Maret 2024.

 

 

 

Dimana Saya Bisa Lapor Pajak?

Pemerintah lewat dirjen pajak, membuat inovasi yang memfasilitasi pembayaran pajak. Kalian bisa lapor pajak penghasilan melalui online di djponline.pajak.go.id (EFILING).

 

Lapor Pajak lewat SPT memberikan berbagai kemudahan, seperti menghemat waktu, menghemat biaya, aman dan prosesnya cepat. Jadi, bagi kalian yang baru pertama kali lapor pajak, bisa gunakan cara online tersebut.

 

 

 

Bagaimana Jika Tidak Mengisi Lapor Pajak?

Sebelum kalian membuat NPWP, maka harus memikirkan resiko yang ditanggung jika tidak menepatinya. Jika penghasilan kalian setahun dibawah 60 juta, walaupun tidak wajib lapor, tetapi wajib untuk mengisi SPT online di situs djp online pajak.

 

Dan terutama bagi kalian yang memiliki penghasilan 60 juta keatas dan tidak melaporkan wajib pajaknya, maka sudah tentu akan ada sanksi. Misalnya akan dikenakan denda, sanksi bunga, sanksi kenaikan, hingga pidana. Untuk mengetahui tentang sanksi tersebut lebih lanjut, silakan klik disini.

 

 

 

Apa Saja yang Dipersiapkan Untuk Membuat Lapor Pajak?

Agar tidak terjadi kebingungan atau kepanikan ketika nanti mengisi formulir SPT Wajib Pajak secara online, maka ada beberapa hal yang bisa dipersiapkan lebih awal agar siap. Berikut adalah hal yang dipersiapkan dalam membuat SPT Tahunan lapor pajak (berdasarkan pengalaman Review Tech), yaitu:

 

1.  NPWP. Belum punya NPWP? Silakan daftar NPWP Online

2.  Nomor EFIN

3.  KTP

4.  Bruto penghasilan (penghasilan kotor) setahun

5.  Email/Gmail/No.hp

6.  Koneksi internet

 

 

Cara Mengisi Lapor Pajak Online SPT Tahunan

Setelah mempersiapkan beberapa hal, maka selanjutnya adalah mengisi SPT Tahunan Laporan Pajak secara online. Berikut adalah langkah-langkah mengisi lapor pajak online SPT Tahunan Pribadi atau Perusahaan.

 

1.  Silakan akses halaman djponline.pajak.go.id

2.  Masukkan nomor NPWP dan kata sandi, beserta kode keamanan (captcha). Kemudian klik login

login lapor pajak online


3.  Jika belum pernah membuat akun di situs djponline, silakan klik menu “Registrasi”. Kemudian masukkan Nomor NPWP dan EFIN, kemudian klik tombol “Submit”. Belum punya EFIN? Silakan daftar EFIN Online pakai WhatsApp dan Email

login lapor pajak pakai npwp dan efin


4.  Jika sudah mempunyai NPWP dan EFIN, silakan lanjut ke proses berikutnya

5.  Akan muncul tampilan aplikasi EFILING. Bagi pengguna baru, biasanya akan muncul notifikasi “Untuk bisa mengakses layanan DJP Online, dimohon untuk menekan tombol ubah profil”. Silakan klik “Ok” dan lihat pada bagian bawah, silakan klik tombol “Ubah Profil”

6.  Maka secara otomatis akan masuk ke aplikasi EFILING

7.  Silakan pilih bagian “EFILING” seperti gambar dibawah ini

lapor pajak online efiling


8.  Klik tombol “Buat SPT”

isi formulir spt tahunan pajak


9.  Akan muncul formulir SPT dengan pernyataan berikut

isi pertanyaan lapor pajak online spt

·      Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?

Pilih : Tidak

·      Apakah seorang suami istri menjalankan kewajiban pajak?

Pilih : Tidak

·      Apakah penghasilan bruto setahun kurang dari 60 juta?

Pilih : Ya (Bruto = penghasilan kotor)

 

10.  Silakan isi data formulir dengan memasukkan:

pilih tahun lapor pajak online

·         Tahun Pajak  : 2021 (sesuaikan). Jika membayar pajak untuk tahun 2022, maka isi tahun pajak 2021 di sistem. Jika membayar pajak tahun 2024, maka isi di tahun 2023.

·         Status SPT : Normal

 

11.  Selanjutnya isi pada bagian (A : Pajak Penghasilan). Perlu diketahui, bahwa yang menentukan disini adalah pada “Penghasilan Bruto” atau penghasilan kotor. Jika kalian memiliki penghasilan setahun sebesar dibawah 60 juta, maka tidak akan dikenai pajak (misalnya: 35.000.000), maka akan Nihil 0.

pajak penghasilan di spt tahunan online


12.  Pada bagian (B: Penghasilan dikenakan PPh), akan otomatis 0 jika penghasilan bruto kalian dibawah 60 juta

13.  Pada bagian (C: Daftar harta dan kewajiban) juga akan terdeteksi 0

14.  Pada bagian (D: Pernyataan), silakan klik “Setuju

15.  Pada bagian kolom “Ambil kode verifikasi” silakan klik tombol “di sini” >>> pilih media pengiriman, pilih “Email ke….”

aktivasi lapor pajak online di spt


16.  Silakan buka Email dan copy kode verifikasi yang dikirim. Kemudian paste (tempel) di bagian “Kode Verifikasi”

17.  Akan muncul info notifikasi “Penghasilan anda di bawah PTKP”

18.  Silakan isi respon terhadap pelayanan, apakah puas atau tidak puas

19.  Finish. 

 

Itulah beberapa cara atau panduan dalam mengisi SPT Tahunan Lapor Wajib Pajak tahun 2024. Dengan melaporkan pajak, tentu kita akan merasa nyaman dalam beraktivitas. Dan sudah tentu, pajak yang kita laporkan dan bayar adalah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jika masih bingung mengenai cara mengisi formulir SPT Wajib Pajak, silakan akses di channel Youtube (Isnaini Panglima 2)

No comments:
Write Comments