DMCA.com Protection Status Cara Daftar EFIN Online Pakai WhatsApp dan Email - Review Teknologi Sekarang

Wednesday 23 February 2022

Cara Daftar EFIN Online Pakai WhatsApp dan Email

Cara daftar EFIN Online pribadi dan perusahaan pakai WhatsApp atau Email dengan simpel tanpa perlu ke kantor pajak cukup siapkan data ini di HP/PC.

Daftar Isi Bacaan [Tampil]
cara daftar efin online pribadi perusahaan pakai wa dan email
Cara daftar EFIN online lewat WA dan Email
(Credit Image: Review Tech)


Akhir bulan Meret 2022 ini, pemerintah Indonesia mewajibkan untuk melakukan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) oleh wajib pajak. Untuk itu, bagi yang belum membuat EFIN tidak akan bisa mengisi laporan tersebut.

 

Bagaimana cara membuat EFIN? Terlebih lagi di situasi pandemi Covid-19 ini, tentu akan sedikit sulit. Pemerintah sudah membuat inovasi, jadi kalian tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat untuk membuat EFIN.

 

Kalian bisa dengan mudah membuat EFIN secara online menggunakan hp (handphone) atau laptop di rumah tanpa harus datang ke kantor pajak. Untuk lebih lengkap, apa itu EFIN serta bagaimana cara mendaftar hingga aktivasinya? Berikut adalah ulasan-nya berdasarkan pengalaman Review Tech .

 

 

 

Apa Itu EFIN?

EFIN (Electronic Filling Identification Number) adalah nomor identitas pajak yang nantinya dipakai saat login di situs DJP (Direktorat Jendral Pajak) untuk melakukan pelaporan SPT Wajib Pajak.

 

EFIN ini bersifat rahasia dan merupakan nomor yang sudah dibuat oleh sistem (Contoh Nomor EFIN: 0123456789). Jadi, agar bisa melakukan SPT tersebut maka perlu mendaftar EFIN di kantor pajak setempat (offline) atau bisa secara online.

 

 

 

EFIN Berfungsi Untuk Apa?

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, EFIN berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan.

 

Kewajiban apa yang dimaksud? Tentu, kewajiban untuk mengisi SPT Wajib Pajak, entah itu Wajib Pajak Pribadi, perusahaan, lembaga dan lain-lain.

 

Ketika membuka situs DJP secara online, maka kalian harus menginputkan nomor pajak dan kata sandi. “Kata sandi” didapat dari pendaftaran akun menggunakan nomor NPWP dan EFIN.

 

 

 

Syarat Membuat EFIN Online

Sudah pasti, jika belum mendaftar atau aktivasi EFIN, maka tidak bisa mengisi laporan SPT Online. Lalu, bagaimana saya bisa membuat EFIN? Apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan?

 

Persyaratan ini, berdasarkan apa yang reviewsteknologiku.tech sudah coba dan berhasil di aktivasi hanya hitungan jam saja. Berikut adalah beberapa persyaratan mendaftar EFIN Online.

 

1.  Scan atau foto NPWP. Belum punya NPWP? Silakan daftar NPWP.

2.  Unduh dan isi Formulir Permohonan EFIN

3.  Foto KTP

4.  Foto Selfie menggunakan KTP + NPWP

 

Keterangan Tambahan: Jika kalian adalah pendaftar NPWP baru dan belum menerima kartu fisik NPWP, maka solusinya adalah silakan download kartu NPWP yang dikirim lewat email tersebut.

 

Kemudian, silakan print dan laminating agar seperti NPWP kartu fisiknya. Setelah itu, bisa dijadikan foto selfie untuk mendaftar EFIN.

 

 

 

Dimana Saya Bisa Mendapat EFIN?

Karena situasi Covid-19, maka kalian bisa memilih 2 opsi, yaitu mendapat EFIN lewat kantor pajak setempat atau bisa melalui online di situs pajak.go.id . Review Tech merekomendasikan untuk mendaftar EFIN secara online, karena lebih cepat, menghemat tenaga dan tanpa biaya (free).

 

 

 

2 Cara Daftar EFIN Online Tanpa Ribet

EFIN begitu penting agar bisa melakukan tahap selanjutnya, seperti mengisi SPT pajak. Bagi kalian yang memilih membuat EFIN secara online, cara yang Review Tech rekomendasikan adalah:

 

1.  Daftar EFIN Online lewat WhatsApp resmi KPP

2.  Daftar EFIN Online lewat Email resmi KPP

 

Keterangan: KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang bisa kalian dapatkan informasinya melalui situs DJP. Kedua cara tersebut, yaitu menggunakan WhatsApp dan Email begitu efektif untuk dilakukan (direkomendasikan).

 

 

 

Cara Daftar EFIN Online Lewat WhatsApp

Berdasarkan pengalaman, cara mendaftar EFIN Online di WhatsApp jauh lebih simpel. Hal ini karena tampilannya yang sederhana. Walaupun simpel, tetapi pelayanannya bersifat otomatis (sistem yang membalas).

 

Apa saja yang harus dipersiapkan? Yang dipersiapkan untuk daftar EFIN Online lewat WA adalah NPWP, KTP dan Foto Selfie NPWP + KTP. Jika sudah lengkap, berikut adalah panduan mendaftar EFIN Online Pribadi atau perusahaan, yaitu:

 

1.  Silakan akses halaman resmi Unit Kerja KPP

2.  Akan muncul beberapa KPP seluruh Indonesia. Silakan sesuaikan dengan KPP dimana kalian terdaftar NPWP-nya.

3.  Akan muncul informasi tentang KPP, silakan lihat dan tambahkan nomor WhatsApp yang tersedia di list tersebut untuk kalian lakukan chat

cek kpp pajak


4.  Jika kalian chatting nomor WhatsApp tersebut, maka akan secara otomatis muncul notifikasi. Silakan di ikuti saja perintah sistem tersebut

5.  Muncul notifikasi “Apa yang bisa kami bantu?”. Silakan sesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya, Review Tech mau aktivasi EFIN, maka menekan angka “5”

aktivasi efin pakai whatsapp


6.  Akan ada dua list, yaitu EFIN untuk orang pribadi dan EFIN untuk BADAN Lembaga. Silakan sesuaikan dengan data NPWP kalian

7.  Silakan buat foto selfie memegang KTP + NPWP, kemudian isikan identitas berikut:

·      NPWP : nomor NPWP kalian

·      NAMA :  Nama kalian

·      NIK : (NIK KTP)

·      Alamat Email : Email aktif

·      Nomor Telfon : 082xxxxxx90 (sesuaikan)

8.  Jika sudah, silakan klik Enter di aplikasi WA

9.  Tunggu beberapa jam (atau bisa lebih) untuk mendapatkan aktivasi EFIN. Kalau pengalaman Review Tech, hanya perlu waktu 1 jam saja untuk aktivasi.

efin online di wa berhasil


10.  Silakan download dan simpan EFIN tersebut yang ada di format PDF

11.  Setelah itu, kalian tinggal mendaftar akun di DJP untuk melakukan Lapor SPT Wajib Pajak.

 

 

 

Cara Daftar EFIN Online Lewat Email

Selain menggunakan WhatsApp, daftar EFIN Online juga bisa melalui Email. Cara ini, agak sedikit berbeda. Bedanya dimana? Tentu kalian harus mengunduh Formulir Permohonan NPWP. Untuk lebih lengkap, berikut adalah cara daftar EFIN Online lewat Email.

 

1.  Silakan download Formulir Permohonan EFIN (bentuk file Pdf)

2.  Silakan print file pdf tersebut

3.  Isi identitas Formulir Permohonan NPWP yang sudah di cetak tersebut. Yang kalian isi hanya bagian :

·         Wajib Pajak : Orang Pribadi

·         A. Identitas Wajib Pajak

·         D. Telepon dan Alamat Email

·         E. Pernyataan : isikan tanda tangan

·         Bagian B dan C : Khusus Wajib Pajak Badan (jangan di isi jika kalian wajib pajak pribadi)

4.  Silakan scan atau foto data berikut menggunakan hp, yaitu

·           Foto KTP

·           Foto NPWP

·           Foto Formulir Permohonan EFIN yang sudah di isi tanda tangan

·           Foto selfie memegang NPWP dan KTP

5.  Silakan akses halaman resmi Unit Kerja KPP

6.  Akan muncul beberapa KPP seluruh Indonesia. Silakan sesuaikan dengan KPP dimana kalian terdaftar NPWP-nya.

7.  Akan muncul informasi tentang KPP, silakan lihat bagian email. Jika tidak terlihat, silakan geser ke kanan untuk mendapatkan informasi lengkap. Contohnya adalah seperti bagian bawah ini

cek email dan wa kpp pajak


8.  Silakan copy (salin) alamat email tersebut dan buka Yahoo (Email) atau Gmail kalian. Belum punya akun email atau gmail? Silakan buat akun Gmail baru di hp

9.  Review Tech disini menggunakan Yahoo,silakan disesuaikan. Silakan isi identitas dan data berikut:

·         Kepada : masukkan nama email KPP setempat (sesuaikan)

·         Judul : Permohonan EFIN

buat efin online via email


·         Lampirkan file Surat Permohonan EFIN, KTP, NPWP dan Foto Selfie. Kemudian klik tombol kirim yang ada di Email.

lampirkan data untuk daftar efin online


 

10.  Jika sudah berhasil terkirim, maka silakan menunggu balasan dari email KPP setempat. Biasanya akan diproses kurang lebih 1 jam, atau mungkin bisa lebih.

efin online di email berhasil


 Apakah masih bingung mengenai cara daftar EFIN Online? jika masih bingung, silakan simak cara berikut ini, yaitu cara daftar EFIN Online pakai Email (Channel Youtube: Hartono Chanel)


 

 

Kesimpulan

Untuk melakukan Lapor SPT Wajib Pajak, maka harus login di situs DJP dengan memasukkan nomor NPWP dan password. Bagi pengguna baru, untuk mendapatkan password harus memasukkan NPWP dan EFIN.

 

Jika belum punya EFIN, sudah pasti tidak bisa melakukan lapor SPT di website resmi DJP. Oleh karena itulah, kalian harus mendaftar EFIN terlebih dahulu. Pendaftaran EFIN bisa dilakukan secara offline atau online.

 

Secara online jauh lebih efektif dan rekomendasi. Kalian hanya menyiapkan beberapa data pendukung, misalnya foto selfie menggunakan NPWP dan KTP. Tunggu proses sampai akun kalian di aktivasi. Jika sudah berhasil, maka baru bisa login di DJP untuk mengisi SPT Pajak secara online.


1 comment:
Write Comments