DMCA.com Protection Status Cara Daftar NPWP Online Pribadi, Karyawan, dan Belum Bekerja - Review Teknologi Sekarang

Thursday 18 March 2021

Cara Daftar NPWP Online Pribadi, Karyawan, dan Belum Bekerja

Cara daftar NPWP Online pribadi, karyawan, belum bekerja, mahasiswa hanya menggunakan persyaratan KTP, isi formulir, dan cetak NPWP di hp.

Daftar Isi Bacaan [Tampil]

cara daftar npwp online
Cara daftar NPWP Online pribadi

Berwirausaha adalah salah satu kegiatan yang menjadi trend di kalangan pebisnis Indonesia. Terlebih lagi saat situasi Covid-19, tak sedikit yang beralih profesi dengan membuka usaha kecil dirumah, seperti menjalankan bisnis online rumahan.

 

Ketika usaha tersebut berkembang dan penghasilan bersih per bulan mencapai minimal Rp.5.000.000-, maka sudah bisa mengajukan lapor pajak. Tak hanya itu saja, baru-baru ini, pihak Youtube yang bekerja sama dengan Google Adsense mewajibkan para content creator Youtube atau Youtuber untuk memberikan wajib pajaknya.

 

Bagaimana jika penghasilan dibawah Rp.5.000.000, apakah bisa daftar NPWP? Perlu diketahui juga, bahwa pembuatan NPWP bisa dibuat oleh siapapun tanpa harus memiliki penghasilan minimal. Bagi karyawan, yang belum bekerja, para pelamar kerja, juga bisa membuat NPWP.

 

Di artikel ini, reviewsteknologiku.tech akan membahas secara lengkap tentang apa itu NPWP, manfaat, cara membuat NPWP secara online, serta setelah daftar NPWP apa yang dilakukan? Berikut adalah ulasan lengkapnya yang bisa dijadikan rujukan bagi pengguna baru yang ingin membuat NPWP Online.

 

 

 

Apa Itu NPWP?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Ketika kalian sudah mendaftar dan memiliki NPWP, maka akan mendapatkan hak dan kewajiban perpajakan. 

 

NPWP didapat dari proses pendaftaran secara online lewat situs www.pajak.go.id online dan bisa juga melalui offline dengan langsung datang ke kantor pajak terdekat. Jika kalian sudah memiliki usaha dan minimal penghasilan 5 juta rupiah/bulan, maka bisa mengajukan pembuatan NPWP.

 

 

 

Apakah NPWP Itu Wajib?

Tips ini berdasarkan apa yang Review Tech ketahui, bahwa apakah NPWP itu wajib untuk membuat? tentu tidak wajib. Pembuatan NPWP ini di khususkan bagi mereka yang memiliki usaha dengan pendapatan bersih minimal Rp.5.000.000 rupiah/bulan.

 

Jadi, jika kalian memiliki pendapatan dibawah 5 juta/bulan, maka boleh mengajukan dan boleh juga tidak. Jika kalian sudah terlanjur membuat NPWP, tetapi penghasilan /bulan kalian dibawah 5 juta bahkan tidak menentu, maka kalian tidak dikenakan pajak.

 

 

 

Manfaat Memiliki NPWP

Jika kalian membeli sebuah mobil, tentu menggunakan persyaratan NPWP. Jika kalian tidak memiliki NPWP, maka dicurigai kekayaan atau penghasilannya. Selain itu, beberapa manfaat lainnya jika memiliki NPWP terutama bagi pengusaha, karyawan dan masyarakat umum, yaitu sebagai berikut.

 

 

Manfaat NPWP Untuk Pengusaha

Memiliki NPWP bagi para pengusaha dengan penghasilan minimal 5 juta/bulan adalah salah satu ketaatan terhadap aturan pemerintah mengenai wajib pajak. Dari pajak tersebut nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Berikut adalah beberapa manfaat NPWP bagi pengusaha, yaitu:

 

1.  Lebih profesional dalam menjalankan usaha

2.  Melakukan peminjaman modal di bank menjadi lebih mudah

3.  Bisa melakukan rekening giro bank

4.  Bisa melakukan pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

5.  Mendapatkan keringanan membayar pajak penghasilan.

 

 

Manfaat NPWP Untuk Karyawan

Mungkin jarang bagi karyawan yang melaporkan pajaknya, entah itu sudah diurus oleh atasan ataupun bosnya. Tak hanya pemiliki perusahaan saja yang bisa melaporkan penghasilannya, karyawan-pun bisa melakukan hal tersebut. berikut adalah beberapa keuntungan memiliki NPWP bagi karyawan.

 

1.  Lebih mudah dalam melakukan pengajuan kredit bank dan pinjaman online

2.  Memudahkan dalam pembukaan rekening bank

3.  Potongan wajib pajak yang rendah

 

 

Manfaat NPWP Untuk Pribadi & Umum (Belum Bekerja, Freelance, dll)

NPWP tak hanya bermanfaat bagi yang memiliki bisnis (pengusaha) dan karyawan saja, ternyata NPWP juga memiliki banyak manfaat untuk pribadi, bagi yang belum bekerja ataupun freelance yang penghasilannya dibawah 5 juta, yaitu:

 

1.  Sarana administrasi perpajakan

2.  Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum

3.  Pembuatan paspor

4.  Untuk kredit bank

5.  Melamar pekerjaan

6.  Menghindari tarif pajak tinggi.

 

 

 

Persyaratan Membuat NPWP Online

Sebelum membuat NPWP Online, pastikan kalian telah menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai identitas. Berikut adalah lampiran dokumen yang disesuaikan dengan kategori wajib pajak yang dipilih.

 

·      Syarat NPWP orang pribadi (Offline)

-     WNI : fotokopi KTP

-     WNA : fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

-     Fotocopy SK (Surat Keputusan) dari tempat kerja

-     Isi formulir pendaftaran.

 

·      Syarat NPWP pemilik usaha (Offline)

-     Fotocopy KTP

-     Fotocopy Surat Keterangan Usaha Minimal dari kelurahan

-     Isi formulir pernyataan usaha bermaterai 6.000

-     Isi formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

-     Tidak dapat diwakilkan

 

Keterangan:

Bagi yang mendaftar NPWP secara online, kalian hanya memerlukan KTP dan identitas lainnya seperti KK (jika dibutuhkan). Pendaftaran NPWP secara online jauh lebih cepat dan tidak berbelat-belit.

 

 

 

Cara Membuat NPWP Online Pribadi, Karyawan, Mahasiswa & Belum Bekerja

Berdasarkan pengalaman Review Tech, proses pembuatan NPWP Online pribadi, karyawan dan freelance (Blogger, Youtuber, Design, dan lain-lain) begitu mudah dan cepat langsung cetak. Berikut adalah cara membuat NPWP Online di laptop atau hp secara lengkap (sesuaikan).

 

1.  Terlebih dahulu buka situs ereg.pajak.go.id

2.  Klik tombol “Daftar”

3.  Akan muncul notifikasi “Pendaftaran Akun (Langkah 1 dari 2). Silakan masukkan alamat email aktif, kemudian klik tombol “Daftar”. Belum punya akun E-Mail? Silakan buat E-Mail baru di HP

daftar akun npwp online


4.  Akan muncul notifikasi “Sukses”, klik tombol “Tutup”

5.  Silakan cek email kalian untuk verifikasi, silakan klik “Link verifikasi”

6.  Akan masuk ke akun pendaftaran (2 dari 2). Silakan masukkan data berikut:

pilih npwp pribadi


·      Jenis WP : Orang Pribadi

·      Nama sesuai KTP

·      Alamat E-Mail

·      Password

·      Ulangi password

·      Nomor HP

·      Pertanyaan

·      Jawaban

·      Dan captcha

 

7.  Silakan buka E-Mail kalian untuk verifikasi lagi

8.  Maka akan muncul notifikasi “akun atas nama xxx telah berhasil dibuat”. Klik tombol “memulai pendaftaran NPWP”

9.  Pada halaman utama pajak.go.id, silakan masukkan alamat E-Mail dan password yang telah didaftarkan tadi

10.  Akan muncul formulir dari tahap 1 (Kategori) hingga 10 (PP23)

11.  Pada bagian Kategori, silakan sesuaikan dengan data berikut

pilih kategori wajib pajak npwp


·      Kategori wajib pajak : orang pribadi

·      Status pusat-cabang : pusat

·      Kewarganegaraan :WNI

·      Validasi WNI : masukkan nomor KTP dan KK

·      Masukkan captcha dan klik tombol “Cek”

·      Kemudian klik next.

 

12.  Selanjutnya, bagian Identitas, silakan isi data kalian sesuai dengan benar tanpa rekayasa

 

13.  Pada bagian Penghasilan silakan isi Sumber penghasilan: centang pekerjaan dalam hubungan kerja, kemudian pilih “Pegawai Swasta”. Untuk yang lainnya dikosongkan saja dan klik tombol next

sumber penghasilan pajak di npwp


 

14.  Pada bagian alamat domisili silakan isi sesuai dengan tempat tinggal kalian

alamat pembuat npwp


 

15.  Begitu juga pada bagian alamat KTP, isi sesuai dengan identitas kalian

 

16.  Selanjutnya pada bagian Info Tambahan, silakan pilih kisaran penghasilan per bulan adalah “Kurang dari Rp.4.500.000” (sesuaikan). Jika sudah, klik tombol next

penghasilan per bulan untuk daftar npwp


 

17.  Pada bagian persyaratan silakan klik tombol next saja

 

18.  Dibagian pernyataan, silakan centang “Benar dan Lengkap”, kemudian pilih “Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban………”. Jika sudah, klik tombol next

 

19.  Terakhir, pada bagian PP23 silakan pilih pada bagian paling bawah, yaitu ”Dikenai pajak penghasilan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan”. Klik tombol simpan

pajak penghasilan npwp undang undang pajak


 

20.  Lihat dibagian dasboard sistem NPWP kalian ada status “Lengkap”. Silakan pilih tombol “Minta Token”

 

21.  Masukkan captcha, kemudian klik tombol “Submit”

 

22.  Silakan buka E-Mail kalian, dan cari kode token tersebut. kemudian klik tombol “Kirim Permohonan” pada bagian dashboard NPWP

 

23.  Maka kalian akan mendapatkan username baru, silakan dicatat dengan baik

 

24.  Kalian juga sudah bisa mendownload atau mencetak kartu NPWP Online-nya

 

25.  Finish, selamat mencoba.

 

 

 

 

Setelah Daftar NPWP Online Ngapain?

Setelah berhasil melakukan pendaftaran NPWP secara online di ereg.pajak.go.id, maka kalian hanya perlu menunggu kartu NPWP fisiknya dikirim ke alamat wajib pajak yang sudah melalui proses petugas.

 

Biasanya, paling cepat selama 1 pekan saja (seminggu). Tetapi, karena kebanyakan wajib pajak yang mendaftar NPWP, ditambah lagi situasi Covid-19, sehingga tidak dipungkiri menjadi salah satu faktor proses pengiriman kartu NPWP yang dicetak mengalami keterlambatan.

 

Walaupun demikian, kalian tidak perlu khawatir. Yang terpenting adalah kalian sudah mendapatkan nomor NPWP, karena nomor itulah yang penting (bukan kartu fisiknya). Ketika sudah berhasil mendaftar NPWP Online, bisa menggunakan nomor tersebut untuk berbagai keperluan.

 

 

 

Cara Cek NPWP Online

Ketika sudah mendaftar NPWP Online di hp, maka untuk mengecek apakah NPWP tersebut masih aktif atau belum, bisa melalui situs resmi pajak.go.id . Berikut adalah cara cek NPWP online di hp dengan mudah dan cepat, yaitu:

 

1.  Silakan akses halaman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

2.  Silakan masukkan NIK, Nomor KK, dan captcha yang tertera

3.  Jika sudah, silakan klik tombol “Cari”

4.  Maka akan muncul nama kalian beserta status NPWP (aktif atau non aktif).

 

 

 

Cara Cetak NPWP Online

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, jangan khawatir jika kartu fisik NPWP belum terkirim ke alamat penerima. Kalian cukup gunakan nomor NPWP yang sudah terkirim via email (terdaftar). Berikut adalah cara cetak NPWP online pribadi di hp dengan mudah, yaitu:

 

1.  Silakan buka pesan email dari eregistration@pajak.go.id

2.  Akan muncul kartu NPWP berwarna biru lengkap dengan nomornya

3.  Tekan gambar NPWP tersebut (bagi pengguna hp), kemudian pilih “Download gambar” atau bisa juga “Buka gambar di tab baru”

4.  Silakan di cek datanya dan kalian sudah berhasil download NPWP nya.

 

 

 

Kenapa Tidak Bisa Login NPWP Online?

Dikutip dari situs klikpajak.id, ada beberapa penyebab yang membuat tidak bisa login NPWP, diantaranya adalah sebagai berikut.

 

1.  Notifikasi “User ID” sudah ada

2.  Tidak ada pemberitahuan aktivasi

3.  Muncul notifikasi “Data tidak ditemukan”

4.  Salah input NPWP

5.  Jenis KAP dan KJS tidak terdaftar di DJP

6.  Keliru memasukkan nomor SK (Surat Keputusan)

7.  Nomor Objek Pajak (NOP) tidak sesuai

8.  Data pengguna tidak ditemukan

9.  Password tidak sesuai.

 

 

 

Kesimpulan

NPWP adalah salah satu fasilitas yang dikembangkan oleh pemerintah dalam hal wajib pajak. Penggunaan NPWP tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan, tak hanya untuk para pengusaha, karyawan saja, melainkan untuk mahasiswa, pribadi, hingga yang belum bekerja.

 

Bagi yang memiliki penghasilan bersih minimal 5 juta/bulan, maka sudah saatnya taat terhadap aturan. Bagi yang memiliki penghasil dibawah 5 juta, maka bisa membuat NPWP atau tidak. Persyaratan untuk membuatnya hanya KTP (jika online), dan bisa langsung cetak menggunakan hp Android.

No comments:
Write Comments