DMCA.com Protection Status Cara Membuat SKCK Online di HP untuk Melamar Kerja dan PNS - Review Teknologi Sekarang

Thursday 13 January 2022

Cara Membuat SKCK Online di HP untuk Melamar Kerja dan PNS

Cara membuat SKCK Online di HP untuk melamar pekerjaan atau PNS terbaru dengan mudah melalui persyaratan seperti KTP, nomor SKCK terletak dimana?

Daftar Isi Bacaan [Tampil]

cara membuat skck online
Cara membuat SKCK Online terbaru




Di tahun 2022 ini, semua negara di dunia mengalami dampak dari wabah Covid19, tak terkecuali dengan Indonesia. Dengan adanya Virus Corona tersebut, tentunya berdampak terhadap berbagai sektor dan pelayanan masyarakat.

 

Mulai dari sektor ekonomi, pendidikan, UMKM, pariwisata dan yang lainnya seperti pelayanan masyarakat dalam membuat SKCK. Dalam situasi New Normal, memungkinkan untuk dilakukan secara online. Misalnya seperti pembuatan kartu atm BNI Prakerja dan juga cara pembuatan SKCK Online.

 

Apakah kalian ingin membuat SKCK diluar domisili? Misalnya membuat SKCK online Bali, SKCK online Sidoarjo, SKCK online Bekasi. Tentunya dengan pemanfaatan teknologi ini, kalian bisa membuat SKCK online lewat hp dari rumah.

 

Untuk lebih jelasnya mengenai SKCK, mulai dari pengertiannya, manfaat, syarat membuat SKCK, tempat yang bisa dilakukan untuk membuat, jadwal pembuatan, cara membuat, nomor SKCK yang benar, serta cara memperpanjang SKCK dengan mudah.

 

 

 

Apa Itu SKCK?

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh institusi Polri (Polisi Republik Indonesia), yang diperuntukkan kepada seseorang pemohon (warga masyarakat) yang berfungsi untuk menerangkan seseorang tentang ada atau tidaknya catatan dalam tindak kriminal.

 

SKCK itu seperti surat kelengkapan yang digunakan oleh seseorang untuk berbagai hal, yang mengharuskan atau sebagai persyaratan dari suatu tempat. Dengan mendapatkan SKCK, maka seseorang tersebut bisa dikatakan bersih dari tindakan kriminal selama ini.

 

 

 

Apa Manfaat Membuat SKCK?

Membuat SKCK tentunya banyak manfaat yang bisa kalian dapatkan, terutama untuk beberapa hal berikut, seperti:

 

1.  SKCK untuk melamar pekerjaan

2.  SKCK untuk melamar sebagai PNS

3.  Melamar sebagai anggota TNI/Polri

4.  Penerbitan VISA

5.  Izin memperoleh paspor

6.  Izin tinggal tetap di luar negeri

7.  Pencalonan pejabat publik

8.  Melanjutkan sekolah

9.  Menjadi kepala desa

10.  Pindah alamat, dan lain sebagainya.

 

 

 

Syarat-Syarat Membuat SKCK

Sebelum kalian membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus kalian siapkan terlebih dahulu, agar ketika tiba di tempat tujuan tidak ada berkas atau administrasi lain yang lupa atau kurang lengkap.

 

Dikutip dari situs resmi polri.go.id, ada beberapa persyaratan yang wajib kalian siapkan, diantaranya adalah sebagai berikut.

 

Syarat Membuat SKCK Untuk WNI (Warga Negara Indonesia)

Untuk masyarakat Indonesia, jika kalian ingin membuat SKCK entah itu offline maupun online, tentunya ada beberapa berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, diantaranya adalah sebagai berikut.

 

1.  Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

2.  Fotokopi paspor (bagi yang ingin menetap di luar negeri). Jika kalian ingin membuat paspor, bisa coba menggunakan aplikasi APAPO untuk membuat paspor online.

3.  Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

4.  Fotokopi akte kelahiran atau ijazah

5.  Fotokopi kartu identitas lain, bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

6.  Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Dan khusus bagi pemohon yang menggunakan jilbab, maka pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

 

 

Syarat Membuat SKCK Untuk WNA (Warga Negara Asing)

Untuk WNA, tentunya berbeda persayaratannya dengan WNI. Dan berikut adalah beberapa persayaratan membuat SKCK Online untuk WNA, yaitu:

 

1.  Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

2.  Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI

3.  Fotokopi paspor

4.  Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

5.  Fotokopi IMTA dari Menaker RI

6.  Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

7.  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, berpakaian sopan, tampak muka. Dan khusus bagi pemohon yang menggunakan jilbab, maka pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

 

 

Dimana Tempat Membuat SKCK?

Perlu kalian ketahui, untuk tempat membuat SKCK harus disesuaikan dengan kewenangan kesatuan wilayah. Misalnya kalian ingin membuat SKCK untuk melamar kerja dan PNS, maka kalian bisa membuatnya di polres di tiap wilayah kalian. Tetapi untuk yang baru membuat SKCK, wajib di Polres. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pembagian tempatnya.

 

1.  Pembuatan SKCK di Mabes Polri, diantaranya adalah untuk:

-     Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

-     Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat

-     Penerbit Visa

-     Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri

-     Naturalisasi

-     Melanjutkan sekolah Luar Negeri

-     Adopsi anak bagi pemohon WNA

 

 

2.  Pembuatan SKCK di Polda, diantaranya adalah untuk:

-     Melamar pekerjaan

-     Memperoleh paspor atau Visa

-     Menjadi notaris

-     Pencalonan pejabat publik

-     Pencalonan legislatif tingkat provinsi

 

 

3.  Pembuatan SKCK di Polres, diantaranya adalah untuk:

-     Pencalonan legislatif tingkat kabupaten/kota

-     Melamar sebagai PNS

-     Melamar pekerjaan

-     Melamar sebagai anggota TNI/Polri

-     Pencalonan pejabat publik

-     Kepemilikan senjata api

 

 

4.  Pembuatan SKCK di polsek, diantaranya adalah untuk:

-     Melamar pekerjaan

-     Pencalonan kepala desa

-     Pencalonan sekretaris desa

-     Pindah alamat

-     Melanjutkan sekolah.

 

 

 

Jadwal Pembuatan SKCK

Ketika kalian membuat SKCK, pastikan telah mengetahui jadwal jam kerja pelayanan, agar tidak sia-sia kalian nantinya datang ke polres atau polsek. Untuk jadwal dan jam operasional pelayanan, yaitu setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00, sedangkan untuk Hari Sabtu dimulai dari pukul 08.00-11.00.

 

 

 

Cara Membuat SKCK lewat HP Untuk Melamar Kerja dan PNS

Dalam situasi pandemi ini, untuk mencegah mata rantai Covid19, lebih efektif dalam melakukan pendaftaran pembuatan SKCK secara online menggunakan HP atau laptop dari rumah. Berikut adalah cara membuat SKCK lewat HP untuk melamar pekerjaan dan CPNS.

 

1.  Untuk mendaftar SKCK, terlebih dahulu silakan kalian klik link untuk daftar pembuatan SKCK (berupa form pendaftaran)

2.  Maka akan muncul beberapa hal yang wajib diisi, seperti:

-     Pilih jenis keperluan: sesuaikan (apakah untuk melamar kerja, dan lain lain)

-     Pilih kesatuan wilayah: sesuaikan dengan lokasi di KTP (misalnya: Bali)

-     Pilih kesatuan wilayah polres: sesuaikan (misalnya: Denpasar)

-     Alamat KTP : Isikan alamat KTP kalian

-     Pilih kecamatan dan kelurahan

-     Cara bayar: bisa pakai tunai atau BRI (sesuaikan)

-     Setelah itu klik tombol “Lanjut”

daftar skck secara online
isi form pendaftaran SKCK


 

3.  Pada bagian selanjutnya, silakan isi data berikut

-     Nama lengkap

-     Tempat lahir

-     Tanggal lahir

-     Jenis kelamin

-     Status perkawinan

-     Alamat saat ini

-     Silakan isi identitas lainnya (sesuaikan)

-     Pada bagian foto, silakan klik tombol “Pilih Foto”. Jika sudah, silakan klik tombol “Lanjut”

 

 

4.  Silakan kalian isi data-data yang disuruh oleh sistem, seperti data ayah, ibu dan saudara kalian dengan benar. Jika sudah, silakan klik tombol “Lanjut”

5.  Kemudian, pada bagian form pendaftaran selanjutnya. Silakan kalian isi data riwayat pendidikan kalian, seperti tingkat pendidikan, nama sekolah, serta alamat sekolah tersebut. jika sudah, silakan kalian klik tombol “Lanjut”

6.  Pada bagian form “Tersangkut Perkara Pidana dan Pelanggaran”, silakan kalian isi dengan benar. Misalnya ada pertanyaan “Apakah kalian pernah tersangkut perkara pidana?”. Jika kalian sudah mengisi, silakan klik tombol “Lanjut”

7.  Selanjutnya, akan ada form ciri fisik. Silakan kalian isi sesuai dengan keadaan kalian, misalnya mempunyai tinggi badan 175 cm, dan lain sebagainya. Jika sudah, silakan klik tombol “Lanjut”

8.  Pada bagian “Unggah Lampiran”, silakan kalian unggah lampiran seperti KTP, KK, Akta Lahir atau Ijazah (Paspor dan sidik jari tidak wajib). Jika sudah mengisi form, silakan klik tombol “Lanjut”

9.  Silakan isi informasi lain yang diminta oleh sistem (sesuaikan). Pada bagian bawah, silakan kalian centang kolom tersebut, dan silakan klik tombol “Lanjut”

10.  Maka, kalian akan mendapatkan surat pembayaran SKCK, untuk pembayarannya sebesar 30 ribu rupiah, serta melakukan pembayaran di polres yang dituju.

berkas skck
Sumber Gambar: skck-online-sumsel.blogspot.com/
 ( print out pendaftaran SKCK )


11.  Silakan kalian datang ke polres/polsek tujuan dengan membawa berkas-berkas yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

12.  Nanti disana kalian akan diarahkan mengenai tata cara pengesahan SKCK nya sampai berhasil

13.  Finish.

 

 

Nomor SKCK yang Benar

Sebagian dari pengguna SKCK baru, masih bingung dengan nomor SKCK, nomor SKCK itu terletak dimana?. Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar SKCK di bawah ini.

 

skck secara online di hp
sumber gambar: asbunan-dedel.blogspot.com/

 

Pada bagian bawah dari tulisan “Surat Keterangan Catatan Kepolisian – Police Record”, terdapat sebuah nomor: SKCK/YANMIN/ 21125 / IX /. Nah, itulah nomor SKCK yang benar. Letak nomor SKCK bukan berada di paling pojok kanan atas. Sekarang sudah paham kan, mengenai letak nomor SKCK itu?.

 

 

 

Cara Memperpanjang SKCK

Syarat-syarat utama yang harus dilengkapi dalam melakukan proses perpanjangan SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri antara lain sebagai berikut:

 

1.  Surat pengantar dari kelurahan (Opsional/pilihan). Khusus poin satu ini, lebih baik Anda tanya ke kepolisian setempat karena sekarang ada juga Polda/Polres/Polsek tidak perlu surat pengantar untuk Semisal, bila masa berlaku SKCK sudah habis, perpanjangan SKCK disyaratkan membawa surat pengantar kelurahan. Maka, Anda harus mendapatkan surat pengantar itu dimulai dari surat rekomendasi RT/RW/Kepala Dusun. 

 

2.  SKCK lama (asli/fotokopi). Jika kalian kehilangan SKCK asli yang lama, maka bisa digantikan menggunakan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir. jika fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir juga hilang, jangan khawatir, kalian masih bisa mengurus perpanjangan SKCK.

 

3.  Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

 

4.  Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku

 

5.  Fotokopi Akta Kelahiran

 

6.  Fotokopi Ijazah Terakhir

 

7.  Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. Siapkan foto lebih dari 10 lembar dan cetak juga ukuran 3x4 beberapa lembar untuk berjaga-jaga. Untuk warna latar belakang merah.

No comments:
Write Comments