![]() |
Cara Mengecek E-TLE Tilang Elektronik (Designed by etle.polri.go.id) |
Mengecek tilang elektronik (ETLE) bisa dilakukan kapan
dan darimana-pun. Hal ini untuk mengecek informasi terbaru terkait, apakah ada
atau tidaknya pelanggaran yang kita dapatkan. Di jalan raya, saat ini sudah
terpasang kamera CCTV ETLE yang canggih, bisa mendeteksi berbagai pelanggaran
pengguna jalan.
Untuk mengecek ETLE tilang online ini, selain
menggunakan aplikasi di Google Play Store atau App Store, juga bisa memakai
situs website. Dengan mengecek tilang online secara online di browser, sehingga
tidak perlu lagi mendownload aplikasi. Bahkan caranya lebih simpel dan praktis,
tidak memberatkan smartphone.
ETLE Tilang Online Itu Apa?
ETLE tilang elektronik merupakan sistem penindakan
pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi yang digunakan oleh kepolisian.
Sistem ini memanfaatkan kamera dan sensor untuk merekam pelanggaran seperti
kecepatan berlebih atau menerobos lampu merah.
Dengan ETLE, proses tilang menjadi otomatis tanpa interaksi
langsung petugas. Data pelanggar langsung terintegrasi dengan database
kendaraan, meminimalkan kesalahan manusia. Masyarakat dapat memantau status
tilang melalui platform online, meningkatkan transparansi.
Aplikasi ETLE tilang online menyediakan layanan praktis bagi
pengguna kendaraan bermotor. Melalui versi aplikasi atau versi web, masyarakat
dapat mengakses informasi tilang, membayar denda, hingga mengajukan keberatan.
Kedua platform ini dirancang user-friendly untuk memudahkan pelayanan.
Jenis Pelanggaran ETLE Tilang
Online
Jenis pelanggaran yang termasuk dalam ETLE tilang online
mencakup beberapa kategori umum yang sering terjadi di jalan raya. Pelanggaran
kecepatan melebihi batas, menerobos lampu merah, hingga tidak menggunakan helm
menjadi prioritas penindakan. Sistem ini juga mencatat pelanggaran parkir di
zona terlarang, kendaraan melawan arus, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.
Cara agar terhindar dari tilang elektronik (ETLE) dimulai
dengan mematuhi batas kecepatan dan rambu lalu lintas. Pastikan kendaraan tidak
melintas di jalur khusus atau area terlarang parkir. Gunakan helm standar bagi
pengendara motor dan hindari penggunaan ponsel tanpa handsfree.
Cara Mengecek ETLE Tilang Online
Cara mengecek tilang online kendaraan dimulai dengan membuka
website resmi https://etle-pmj.id. atau di ETLE Polri Setelah halaman terbuka,
masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka kendaraan, dan nomor mesin
kendaraan sesuai STNK. Klik Cek Data untuk memproses pencarian.
Cek hasil pengecekan untuk mengetahui apakah kendaraan kalian
terkena pelanggaran atau tidak. Jika terdeteksi pelanggaran, sistem menampilkan
detail status pelanggaran seperti lokasi, waktu, dan jenis tilang. Jika tidak
ada pelanggaran, muncul notifikasi “No Data Available”. Pastikan data kendaraan
valid agar informasi akurat.
Cara Kerja ETLE Tilang Elektronik
Cara kerja sistem ETLE Tilang Elektronik 2025 mengandalkan
integrasi teknologi AI, kamera canggih, dan sensor di titik rawan pelanggaran.
Sistem ini secara otomatis mendeteksi pelanggaran seperti kecepatan berlebih
atau pelanggaran rambu. Data langsung dikirim ke back office untuk diverifikasi
dengan basis data kendaraan. Proses ini memastikan akurasi dan mengurangi
intervensi manusia.
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas
yang dimonitor melalui rekaman visual dan data sensor. Di Back Office ETLE,
petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan sistem Electronic
Registration & Identifikasi (ERI) untuk mencocokkan plat, kepemilikan, dan
riwayat kendaraan. Validasi ini memastikan tilang hanya diterbitkan untuk
pelanggaran valid.
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik
kendaraan bermotor. Pemilik bisa konfirmasi via Website ETLE atau datang ke
Posko Penegakan Hukum ETLE. Jika pelanggaran terverifikasi, petugas menerbitkan
tilang dengan metode pembayaran via BRIVA, memastikan proses transparan dan
terintegrasi dengan sistem perbankan.
Denda Tilang Elektronik (ETLE)
Denda tilang elektronik (E-TLE) 2025 memiliki besaran berbeda
sesuai jenis pelanggaran. Misalnya, melanggar rambu atau batas kecepatan
maksimal didenda Rp500.000, sementara tidak menggunakan sabuk pengaman atau
helm dikenakan denda hingga Rp250.000. Penggunaan ponsel saat berkendara
termasuk pelanggaran berat dengan denda mencapai Rp750.000.
Pembayaran denda E-TLE 2025 harus dilakukan maksimal 7 hari
setelah notifikasi, melalui BRIVA atau aplikasi digital terintegrasi.
Keterlambatan berisiko blokir perpanjangan STNK/SIM. Data pelanggaran lengkap
bisa diakses di website ETLE, memastikan transparansi dan kemudahan verifikasi
bagi masyarakat.
Cara Banding (Tilang ETLE Tidak Sesuai)
Cara banding jika terkena E-TLE tilang kendaraan yang tidak
sesuai dapat dilakukan melalui website resmi ETLE. Pemilik kendaraan harus
mengisi formulir keberatan dengan menyertakan bukti seperti foto, rekaman GPS,
atau saksi. Proses ini wajib diajukan maksimal 7 hari setelah menerima
notifikasi tilang untuk memastikan validasi data.
Bukti pendukung seperti foto lokasi kejadian, rekaman GPS,
atau surat keterangan dari pihak terkait menjadi kunci keberhasilan banding.
Unggah dokumen tersebut di platform ETLE dengan jelas dan relevan.
Petugas akan memverifikasi kelengkapan bukti sebelum
memutuskan kelayakan pengajuan. Pastikan data yang diberikan konsisten dan
akurat. Hasil verifikasi banding akan dikirim via email/SMS
dalam 14 hari kerja. Jika diterima, tilang dibatalkan dan status pelanggaran
dihapus.
No comments:
Write CommentsNote: only a member of this blog may post a comment.