DMCA.com Protection Status Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Motor Lewat HP atau PC - Review Teknologi Sekarang

Wednesday, 7 May 2025

Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Motor Lewat HP atau PC

Cara mengecek Tilang Elektronik (ETLE) di website resmi etle-pmj.id lewat hp Android, iPhone atau Desktop (Laptop / komputer) dengan mudah.

Daftar Isi Bacaan [Tampil]
cara mengecek tilang elektronik (ETLE) kendaraan
Cara Mengecek Tilang Elektronik (ETLE) Kendaraan
( Designed by etle-pmj.id )

 

Cara mengecek tilang elektronik (ETLE) kini semakin mudah, baik lewat HP Android, iPhone, maupun desktop (laptop/komputer). Anda tak perlu install aplikasi di Google Play atau App Store. Cukup akses situs resmi ETLE untuk cek pelanggaran kendaraan atau motor secara online dari rumah. Prosesnya cepat dan praktis, memastikan kenyamanan pengguna tanpa harus keluar rumah.

 

Program Korlantas selain melakukan inovasi seperti perpanjang SIM online, kini ada juga tilang elektronik. ETLE, dengan lampu berkedip di jalan, sering mendeteksi pelanggaran lalu-lintas motor atau mobil. Jika terindikasi, surat tilang elektronik akan dikirim secara online. Denda yang tercantum wajib dibayar sesuai ketentuan. Sistem ini memastikan transparansi dan meminimalkan manipulasi data pelanggaran.

 

Kegagalan pemilik kendaraan konfirmasi tilang ETLE berisiko blokir STNK sementara. Jika mendapat surat tilang, segera periksa untuk memastikan dan mengkonfirmasi. Atau kalian bisa cek di situs ETLE, masukkan nomor polisi, lalu verifikasi data. Pastikan bayar denda tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi lebih lanjut.

 WISELION W9 Pro Bar

 

 

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)

mengecek tilang elektronik motor
tilang.kejaksaan.go.id


Tilang elektronik motor atau kendaraan adalah sistem sanksi berbasis teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) oleh Korlantas Polri. Sistem ini mencatat pelanggaran seperti kecepatan berlebih atau melanggar lampu merah, sesuai UU No. 22 Tahun 2009. Data direkam otomatis via kamera dan sensor di jalan.

 

Jenis pelanggaran ETLE kendaraan meliputi: melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm (motor), hingga belok atau parkir ilegal. Pelanggaran ini terdeteksi otomatis oleh kamera CCTV yang terhubung dengan sistem ETLE, lalu diverifikasi sebagai bukti tilang digital.

 

Tilang elektronik apakah bisa lewat manual? Proses ETLE sepenuhnya digital, tanpa interaksi manual. Jika terdaftar sebagai pelanggar, denda harus dibayar online. Namun, kesalahan data bisa diajukan banding via situs Korlantas Polri. Pastikan cek status tilang elektronik motor secara berkala.

 oojodoq kipas turbo GFS001

 

 

Cara Mengecek Tilang Elektronik (ETLE) Kendaraan

Untuk mengecek tilang elektronik kendaraan atau ETLE secara online lewat hp atau laptop sangat mudah. Tidak perlu menginstal aplikasi tambahan di Google Play Store. Hal ini karena sudah disediakan platform online yang bisa kalian akses di browser Google, yaitu etle-pmj.id . Untuk lebih jelas, berikut langkah-langkahnya.

 

1.    Buka situs resmi ETLE PMJ ID

2.    Masukkan plat kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin

cara cek tilang elektronik pakai hp

3.    Jika sudah, klik tombol “Cek Data

4.    Cek hasil pengecekan, apakah kendaraan kalian terkena pelanggaran atau tidak

5.    Jika terkena pelanggaran, akan muncul informasi yang berkaitan dengan waktu lokasi pelanggaran, jenis dan status pelanggaran

6.    Jika tidak terkena pelanggaran, muncul  notifikasi No Data Available.

 

 

Mekanisme Tilang Elektronik (ETLE)

mekanisme tilang elektronik etle
etle.polri.go.id


Dikutip dari halaman resmi tilang elektronik etle.polri.go.id, mekanisme ETLE motor atau kendaraan dimulai saat perangkat otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas via kamera atau sensor. Data diverifikasi Korlantas Polri, lalu pemilik kendaraan mendapat notifikasi via email/SMS. Jika denda tak dibayar online dalam 7 hari kerja, STNK terblokir sementara hingga proses selesai dan berikut ulasannya.

 

 

Tahap 1 (Tangkapan ETLE)

Mekanisme ETLE tahap 1 dimulai saat perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas, seperti kecepatan berlebih atau lampu merah, melalui kamera CCTV atau radar. Proses ini dimonitor langsung oleh Korlantas Polri, memastikan akurasi data tanpa campur tangan manual.

 

Setelah pelanggaran terekam, sistem ETLE mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE berupa foto, video, atau data waktu. Bukti ini menjadi dasar verifikasi sebelum notifikasi tilang elektronik dikirim ke pemilik kendaraan via email atau SMS.

 Infinix Hot 50 8/128GB


 

Tahap 2 (Identifikasi Data Kendaraan)

Mekanisme ETLE tahap 2 melibatkan petugas yang mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI). Sistem ini mencocokkan plat nomor dengan database Korlantas Polri untuk memastikan kepemilikan kendaraan. Proses ini akurat dan cepat, mengurangi risiko kesalahan manual dalam pencatatan pelanggaran.

 

Identifikasi (ERI) dalam ETLE mengandalkan sumber data kendaraan terintegrasi, seperti Samsat dan Sistem Informasi Administrasi Kendaraan Bermotor (SIAK). Data validasi meliputi nama pemilik, alamat, dan jenis kendaraan. Hasilnya menjadi dasar penerbitan tilang elektronik sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

Tahap 3 (Surat Tilang)

Mekanisme ETLE tahap 3 dimulai saat petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor terdaftar. Surat ini berisi detail pelanggaran dan denda. Pemilik wajib merespons dalam 7 hari kerja via online, atau STNK berpotensi terblokir sementara sesuai aturan resmi.

 

Surat konfirmasi ETLE memuat permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi, dilengkapi bukti foto/video dan waktu kejadian. Pemilik bisa verifikasi kebenaran data atau ajukan keberatan lewat situs ETLE. Pastikan segera tindaklanjuti untuk menghindari sanksi administrasi lebih lanjut.

 

 

Tahap 4 (Pemilik Kendaraan Konfirmasi)

Mekanisme ETLE tahap 4 mengharuskan Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE untuk verifikasi data pelanggaran. Masuk dengan nomor polisi, lalu periksa detail tilang. Jika valid, lanjutkan pembayaran denda online agar STNK tak terblokir sementara sesuai ketentuan Korlantas Polri.

 

Jika ada kendala atau sengketa data, kunjungi Posko Penegakan Hukum ETLE terdekat untuk klarifikasi. Petugas akan membantu verifikasi manual atau proses banding. Pastikan bawa dokumen kendaraan sebagai bukti pendukung. Layanan ini memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian tilang elektronik.

 

 

Tahap 5 (Penerbitan dan Pembayaran Tilang)

Mekanisme ETLE tahap 5 dimulai saat petugas menerbitkan tilang elektronik dengan metode pembayaran via BRIVA. Nomor BRIVA unik tertera di surat tilang, memudahkan pembayaran denda online melalui bank atau e-wallet. Batas waktu 7 hari kerja berlaku untuk hindari blokir STNK sementara.

 

Setiap pelanggaran ETLE yang terverifikasi untuk penegakkan hukum wajib dibayar sesuai ketentuan. Pembayaran via BRIVA tercatat otomatis di sistem ETLE, memastikan transparansi. Proses ini memperkuat kepatuhan hukum pengendara dan mengurangi risiko sanksi administrasi lebih lanjut.

 

 

 

Metode Pembayaran Tilang Elektronik

metode pembayaran tilang elektronik


Metode pembayaran tilang elektronik ETLE bisa dilakukan melalui portal resmi tilang.kejaksaan.go.id atau aplikasi BRImo. Setelah login dengan nomor polisi, sistem akan menampilkan denda. Pembayaran langsung via transfer bank atau e-wallet terintegrasi, tanpa perlu ke kantor polisi.

 

Kode Pembayaran ETLE dapat dibayar di bank (BRI, BNI, Mandiri, BCA, BPD) atau gerai seperti Indomaret. Platform online Tokopedia dan BukaLapak juga mendukung pembayaran tilang elektronik. Pastikan input kode unik agar transaksi tercatat dan STNK tak terblokir.

No comments:
Write Comments

Note: only a member of this blog may post a comment.

Saldo Gratis 40RB dan Raih Hingga10 Milyar๐Ÿ‘‡

saldo-gratis-nanovest