![]() |
Cara Mengecek Tilang Elektronik (ETLE) Kendaraan ( Designed by etle-pmj.id ) |
Cara mengecek tilang elektronik (ETLE) kini semakin mudah,
baik lewat HP Android, iPhone, maupun desktop (laptop/komputer). Anda tak perlu
install aplikasi di Google Play atau App Store. Cukup akses situs
resmi ETLE untuk cek pelanggaran kendaraan atau motor secara online dari rumah.
Prosesnya cepat dan praktis, memastikan kenyamanan pengguna tanpa harus keluar
rumah.
Program Korlantas selain melakukan inovasi seperti perpanjang SIM online, kini ada juga tilang elektronik. ETLE, dengan lampu berkedip
di jalan, sering mendeteksi pelanggaran lalu-lintas motor atau mobil. Jika
terindikasi, surat tilang elektronik akan dikirim secara online. Denda yang
tercantum wajib dibayar sesuai ketentuan. Sistem ini memastikan transparansi dan
meminimalkan manipulasi data pelanggaran.
Kegagalan pemilik kendaraan konfirmasi tilang ETLE berisiko
blokir STNK sementara. Jika mendapat surat tilang, segera periksa untuk
memastikan dan mengkonfirmasi. Atau kalian bisa cek di situs ETLE, masukkan nomor
polisi, lalu verifikasi data. Pastikan bayar denda tepat waktu agar terhindar
dari sanksi administrasi lebih lanjut.
Apa Itu Tilang Elektronik
(ETLE)
Tilang elektronik motor atau kendaraan adalah sistem sanksi
berbasis teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) oleh
Korlantas Polri. Sistem ini mencatat pelanggaran seperti kecepatan berlebih
atau melanggar lampu merah, sesuai UU No. 22 Tahun 2009. Data direkam otomatis
via kamera dan sensor di jalan.
Jenis pelanggaran ETLE kendaraan meliputi: melanggar batas
kecepatan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm (motor), hingga belok
atau parkir ilegal. Pelanggaran ini terdeteksi otomatis oleh kamera CCTV yang
terhubung dengan sistem ETLE, lalu diverifikasi sebagai bukti tilang digital.
Tilang elektronik apakah bisa lewat manual? Proses ETLE
sepenuhnya digital, tanpa interaksi manual. Jika terdaftar sebagai pelanggar,
denda harus dibayar online. Namun, kesalahan data bisa diajukan banding via
situs Korlantas Polri. Pastikan cek status tilang elektronik motor secara
berkala.
Cara Mengecek Tilang Elektronik (ETLE) Kendaraan
Untuk mengecek tilang elektronik kendaraan atau ETLE secara
online lewat hp atau laptop sangat mudah. Tidak perlu menginstal aplikasi
tambahan di Google Play Store. Hal ini karena sudah disediakan platform
online yang bisa kalian akses di browser Google, yaitu etle-pmj.id
. Untuk lebih jelas, berikut langkah-langkahnya.
1.
Buka situs resmi ETLE PMJ ID
2.
Masukkan plat kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin
3.
Jika sudah, klik tombol “Cek Data”
4.
Cek hasil pengecekan, apakah kendaraan kalian terkena
pelanggaran atau tidak
5.
Jika terkena pelanggaran, akan muncul informasi yang
berkaitan dengan waktu lokasi pelanggaran, jenis dan status pelanggaran
6.
Jika tidak terkena pelanggaran, muncul notifikasi No Data Available.
Mekanisme Tilang Elektronik (ETLE)
Dikutip dari halaman resmi tilang elektronik etle.polri.go.id,
mekanisme ETLE motor atau kendaraan dimulai saat perangkat otomatis menangkap
pelanggaran lalu lintas via kamera atau sensor. Data diverifikasi Korlantas
Polri, lalu pemilik kendaraan mendapat notifikasi via email/SMS. Jika denda tak
dibayar online dalam 7 hari kerja, STNK terblokir sementara hingga proses
selesai dan
berikut ulasannya.
Tahap 1 (Tangkapan ETLE)
Mekanisme ETLE tahap 1 dimulai saat perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran
lalu lintas, seperti kecepatan berlebih atau lampu merah, melalui kamera CCTV
atau radar. Proses ini dimonitor langsung oleh Korlantas Polri, memastikan
akurasi data tanpa campur tangan manual.
Setelah pelanggaran
terekam, sistem ETLE mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office
ETLE berupa foto, video, atau data waktu. Bukti ini menjadi dasar verifikasi
sebelum notifikasi tilang elektronik dikirim ke pemilik kendaraan via email
atau SMS.
Tahap 2 (Identifikasi Data Kendaraan)
Mekanisme ETLE tahap 2 melibatkan petugas yang mengidentifikasi data kendaraan
menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI). Sistem ini
mencocokkan plat nomor dengan database Korlantas Polri untuk memastikan
kepemilikan kendaraan. Proses ini akurat dan cepat, mengurangi risiko kesalahan
manual dalam pencatatan pelanggaran.
Identifikasi (ERI) dalam
ETLE mengandalkan sumber data kendaraan terintegrasi, seperti Samsat dan Sistem
Informasi Administrasi Kendaraan Bermotor (SIAK). Data validasi meliputi nama
pemilik, alamat, dan jenis kendaraan. Hasilnya menjadi dasar penerbitan tilang
elektronik sesuai peraturan yang berlaku.
Tahap 3 (Surat Tilang)
Mekanisme ETLE tahap 3 dimulai saat petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat
publik kendaraan bermotor terdaftar. Surat ini berisi detail pelanggaran dan
denda. Pemilik wajib merespons dalam 7 hari kerja via online, atau STNK
berpotensi terblokir sementara sesuai aturan resmi.
Surat konfirmasi ETLE
memuat permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi, dilengkapi bukti
foto/video dan waktu kejadian. Pemilik bisa verifikasi kebenaran data atau
ajukan keberatan lewat situs ETLE. Pastikan segera tindaklanjuti untuk
menghindari sanksi administrasi lebih lanjut.
Tahap 4 (Pemilik Kendaraan Konfirmasi)
Mekanisme ETLE tahap 4 mengharuskan Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via
Website ETLE untuk verifikasi data pelanggaran. Masuk dengan nomor polisi, lalu
periksa detail tilang. Jika valid, lanjutkan pembayaran denda online agar STNK
tak terblokir sementara sesuai ketentuan Korlantas Polri.
Jika ada kendala atau
sengketa data, kunjungi Posko Penegakan Hukum ETLE terdekat untuk klarifikasi.
Petugas akan membantu verifikasi manual atau proses banding. Pastikan bawa
dokumen kendaraan sebagai bukti pendukung. Layanan ini memastikan transparansi
dan keadilan dalam penyelesaian tilang elektronik.
Tahap 5 (Penerbitan dan Pembayaran Tilang)
Mekanisme ETLE tahap 5
dimulai saat petugas menerbitkan tilang elektronik dengan metode pembayaran via
BRIVA. Nomor BRIVA unik tertera di surat tilang, memudahkan pembayaran denda
online melalui bank atau e-wallet. Batas waktu 7 hari kerja berlaku untuk
hindari blokir STNK sementara.
Setiap pelanggaran ETLE
yang terverifikasi untuk penegakkan hukum wajib dibayar sesuai ketentuan.
Pembayaran via BRIVA tercatat otomatis di sistem ETLE, memastikan transparansi.
Proses ini memperkuat kepatuhan hukum pengendara dan mengurangi risiko sanksi administrasi
lebih lanjut.
Metode Pembayaran Tilang Elektronik
Metode pembayaran tilang elektronik ETLE bisa dilakukan
melalui portal resmi tilang.kejaksaan.go.id atau aplikasi BRImo. Setelah login
dengan nomor polisi, sistem akan menampilkan denda. Pembayaran langsung via
transfer bank atau e-wallet terintegrasi, tanpa perlu ke kantor polisi.
Kode Pembayaran ETLE dapat dibayar di bank (BRI, BNI,
Mandiri, BCA, BPD) atau gerai seperti Indomaret. Platform online Tokopedia dan
BukaLapak juga mendukung pembayaran tilang elektronik. Pastikan input kode unik
agar transaksi tercatat dan STNK tak terblokir.
No comments:
Write CommentsNote: only a member of this blog may post a comment.